Kenaikan Daya Listrik Tanpa Kenaikan Tarif
Dalam siaran pers pada 12 November 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang menggodok penyederhanaan golongan tarif pelanggan listrik non-subsidi. Penyederhanaan golongan tarif itu hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tarif akan dinaikkan dayanya menjadi 4.400 VA. Golongan 4.400 VA - 12.600 VA dinaikkan menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas akan dinaikkan hingga loss stroom.
Pemerintah berkomitmen bahwa kenaikan daya listrik tersebut tanpa penaikan biaya penambahan daya dan tarif dasar listrik (TDL) per kWh, sehingga tidak berpengaruh pada pengeluaran dan daya beli masyarakat atas penyederhanan tersebut. Bagi pelanggan yang mempunyai daya beli tinggi untuk memenuhi peningkatan kebutuhan daya listrik dapat terakomodasi, tanpa harus mengajukan ke PLN penambahan daya listrik yang dibutuhkan. Sedangkan, bagi pelanggan dengan daya beli rendah dapat menyesuaikan dan mengatur penggunaan daya listrik sesuai kebutuhan dan daya-belinya.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program penambahan daya tersebut. Kebutuhan daya listrik UMKM selama ini rata-rata 1.300 VA -3.300 VA. Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan. Pada saat UMKM itu melakukan ekspansi usahanya yang membutuhkan tambahan daya listrik, UMKM itu tidak perlu lagi mengajukan penambahan daya listrik, lantaran sudah tersedia dengan adanya program penambahan daya listrik tersebut.
Penyederhanaan golongan tarif listrik itu menjadi urgen lantaran penggolongan pelanggan konsumen PLN selama ini sangat beragam. Penggolongan tarif listrik di Indonesia mencakup 37 golongan tarif, terdiri: 13 golongan tarif Sosial; 7 golongan tarif Rumah Tangga; 6 golongan tarif Bisnis; 8 golongan tarif Industri; 7 golongan tariff Pemerintah; 3 golongan tariff Lainnya. Beragamnya golongan tarif itu tidak hanya menyulitkan bagi PLN, tetapi juga membingungkan bagi Pelanggan dan Calon Pelanggan.
Pemerintah berkomitmen bahwa kenaikan daya listrik tersebut tanpa penaikan biaya penambahan daya dan tarif dasar listrik (TDL) per kWh, sehingga tidak berpengaruh pada pengeluaran dan daya beli masyarakat atas penyederhanan tersebut. Bagi pelanggan yang mempunyai daya beli tinggi untuk memenuhi peningkatan kebutuhan daya listrik dapat terakomodasi, tanpa harus mengajukan ke PLN penambahan daya listrik yang dibutuhkan. Sedangkan, bagi pelanggan dengan daya beli rendah dapat menyesuaikan dan mengatur penggunaan daya listrik sesuai kebutuhan dan daya-belinya.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga akan diuntungkan dengan program penambahan daya tersebut. Kebutuhan daya listrik UMKM selama ini rata-rata 1.300 VA -3.300 VA. Dengan kenaikan daya tanpa tambahan biaya dan tanpa kenaikan tarif per kWh, UMKM dapat berkembang karena bisa memperoleh daya listrik yang lebih besar tanpa mengeluarkan biaya tambahan. Pada saat UMKM itu melakukan ekspansi usahanya yang membutuhkan tambahan daya listrik, UMKM itu tidak perlu lagi mengajukan penambahan daya listrik, lantaran sudah tersedia dengan adanya program penambahan daya listrik tersebut.
Penyederhanaan golongan tarif listrik itu menjadi urgen lantaran penggolongan pelanggan konsumen PLN selama ini sangat beragam. Penggolongan tarif listrik di Indonesia mencakup 37 golongan tarif, terdiri: 13 golongan tarif Sosial; 7 golongan tarif Rumah Tangga; 6 golongan tarif Bisnis; 8 golongan tarif Industri; 7 golongan tariff Pemerintah; 3 golongan tariff Lainnya. Beragamnya golongan tarif itu tidak hanya menyulitkan bagi PLN, tetapi juga membingungkan bagi Pelanggan dan Calon Pelanggan.
0 Response to "Kenaikan Daya Listrik Tanpa Kenaikan Tarif"
Post a Comment