Buka Praktik Pijat di Palembang, Warganegara Malaysia di deportasi

Kantor Imigrasi Pulangkan Warga Negara Malaysia
--Tertangkap Buka Praktik Pijat di Palembang

PALEMBANG, KAKIMEDIA--Kantor Imigrasi Klas 1 Palembang memulangkan Chris Leong warga negara Malaysia bersama 19 rekan lainnya yang tertangkap membuka praktik pijat tradisional di salah satu hotel bintang empat oleh pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Sumatera Selatan pada  (6/1) lalu.
Ketika ditemui, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Klas 1 Palembang Raja Ulul Azmi mengatakan, 20 WNA itu dipulangkan sejak Minggu (10/3), lalu ke negara mereka masing-masing.
"Ya ke 20 WNA nya sudah dipulangkan, pada hari Minggu. Karena kasusnya kemarin bukan merupakan peristiwa pidana, memang dia terbukti melakukan pemijatan, terbukti dia ada di ruangan itu bersama-sama yang lain. Tetapi tak ada peristiwa pidana," katanya, Selasa ,(12/3).
Chris diduga melakukan penyalahgunaan ijin tinggal. Dimana menggunakan visa kunjungan untuk kegiatan komersil dan membuka praktik pijat di salah satu hotel hingga  meraup keuntungan  Rp 1 miliar/hari dari ratusan pasien.
Namun, lanjut Raja, setelah dilakukan penyelidikan mereka tak menemukan dugaan tersebut, sehingga Chris lolos dari jeratan tindak pidana."Jadi bukan merupakan peristiwa pidana, rupanya kami tidak bisa membuktikan kegiatan mereka itu komersil, merupakan peristiwa pidana. Sehingga dikeluarkan SP3," katanya.
Sambung Raja, Chris bersama 19 rekannya yang lain ditahan di Rutan Pakjo sejak (15/1) hingga Sabtu (9/3). Selama masa tahanan, iapun mengakui jika penyidik kehabisan waktu mencari bukti hingga akhirnya 20 WNA tersebut hanya dideportasi.
"Itu menyangkut warga negara asing, kita juga tidak boleh sembarangan, masa tahanan sudah mau habis, sementara kita tidak mendapatkan bukti lengkap. Jangan sampai kita yang berbalik,"katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Kemenkumham Sumsel Sudirman D Hurry sempat mengatakan, jika penahanan 20 WNA tersebut setelah pihak penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan kepada Chris Leong dan rekan-rekan.
Dari hasil pemeriksaan, 20 WNA itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyalahgunakan ijin tinggal. Sehingga penahanan yang sebelumnya dilakukan di kantor Imigrasi Klas 1 Palembang, dipindahkan ke Rutan untuk dilakukan proses pelimpahan kepada pihak Kejaksaan.
"Pemeriksaan kemarin dilakukan tiga hari oleh Dirjen Imigrasi, hasilnya sudah ditetapkan tersangka sehingga dilimpahkan ke Rutan Pakjo untuk proses Pro justitia. Mereka menggunakan Visa kunjungan, tetapi malah membuka praktik pijat ilegal," ungkapnya. Sudirman, ketika berada di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Selasa (15/1).
Lanjut Sudirman, dalam waktu dekat 20 WNA itu akan menjalani proses persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Ia pun yakin, dari seluruh barang bukti serta hasil pemeriksaan, telah rampung sehingga persidangan bisa dilakukan.
"Kalaupun P19 (berkas belum lengkap) akan kita lengkapi lagi, tapi saya yakin sudah lengkap sehingga proses sidang bisa cepat," katanya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Buka Praktik Pijat di Palembang, Warganegara Malaysia di deportasi"

Post a Comment